Jumat, 18 November 2011

Bentuk Yuridis Perusahaan "Koperasi"


BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari landasan hukum ini munculah badan usaha koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang Undang No. 25 tahun 1992). Dari pengertian ini jelas terlihat bahwa pemerintah mengharapkan koperasi bisa menjadi sokoguru perekonomian di Indonesia guna memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.
Sebagai sebuah badan usaha, koperasi memiliki berberapa perbedaan dengan badan usaha lainnya, diantaranya adalah koperasi bukan merupakan badan usaha yang pengumpul modal seperti badan usaha lainnya seperti PT. Namun tetap ada persamaan antara koperasi dengan badan usaha liannya, yaitu sama-sama perlu memiliki sistem keuangan.

1.2        Tujuan
Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·         Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·         memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
·          berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·        berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
·         sebagai urat nadi perekonomian
·         sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
·         untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
·         meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Landasan Koperasi
      Landasan koperasi Indonesia ialah :
1.      Landasan Ideal, Pancasila.
     Anggota koperasi harus meletakan sila – sila dalam pancasila yang juga merupakan falsafah Negara Indonesia ke dalam sifat, tujuan, dan aspirasinya.
2.      Landasan Strukturil, UUD 1945.
     Berdasarkan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 maka perekonomian koperasi harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan sehingga kemakmuran bersama atau anggota harus diutamakan diatas kepentingan individu.
3.      Landasan Mental, setia kawan dan kesadaran berpribadi.
      Menunjukan adanya gotong royong dan kesadaran pribadi untuk memperkuat kemakmuran ekonomi.

2.2  Azas Koperasi
      Badan usaha koperasi berdasarkan atas azas kekeluargaan dan azas gotong royong.
1.      Azas kekeluargaan berarti, adanya kesadaran semangat bekerja sama dan tanggung jawab bersama.
2.     Azas gotong royong berarti adanya kesadaran untuk mengerjakan segalasesuatu oleh semua untuk semua di bawah pimpinan pengurus serta pemilikan para anggota.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Pengertian Koperasi
      Secara harfiah koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata, yaitu Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi adalah bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Pengertian-pengertian pokok tentang koperasi :
1.      Merupakan perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

3.2  Prinsip Koperasi
1.      Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.      Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
  §  mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana    itu tidak dapat dibagikan.
§  Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
§  Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

3.3  Jenis-jenis Koperasi
     Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a.       Koperasi Produsen.
     Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b.   Koperasi Konsumen
     Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
            ·         koperasi simpan pinjam
            ·         koperasi serba usaha ( konsumen)

3.4  Kewajiban dan Hak Anggota
      Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Ø  Anggota koperasi berkewajiban :
1.      mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2.      menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3.      menjadi pelangan tetap
4.      memodali koperasi
5.      mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6.      menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7.      menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.

Ø  Anggota koperasi berhak :
1.      menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.      memilih pengurus dan pengawas
3.      dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4.      meminta diadakan rapat anggota
5.      mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6.      memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain,
7.      mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8.      menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.

3.5  Struktur Organisasi Koperasi
1.         Rapat Anggota
2.         Pengawas
3.         Pengurus
4.    Manajer
5.    Komite



BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
1.      Anggota koperasi telah memiliki motivasi dalam menjalani usahanya.
     Alasannya dari keseluruhan variable motivasi yaitu dimensi passion maupun tenacity, dimiliki oleh anggota koperasi. Mereka memiliki rasa cinta pada pekerjaan maupun ketahanan terhadap tantangan.
2.   Anggota koperasi telah memiliki kognisi mengenai usaha mereka. Mereka menganggap bahwa keterampilan dan sumber daya yang dimiliki lebih unggul dibanding para pesaingnya.
3.      Anggota koperasi juga telah memiliki kreatifitas dalam usaha mereka.
4.      Anggota koperasi telah memiliki kemampuan dalam resources acquitision.
5.      Pengaruh tingkat motovasi usaha anggota
6.      Pengaruh tingkat kognisi usaha anggota