1. Apa yang dimaksud dengan Whistle Blowing ?
Jelaskan !
Jawab:
Istilah whistleblowing pertama
kali digunakan tahun 1963 ketika salah satu pejabat mengungkapkan
praktek tidak etis terkait kebijakan di departemen dalam negeri Amerika Serikat
(Vinten, 2000). Selanjutnya, praktek-praktek whistleblowing semakin
dikenal dengan latar belakang pengungkapan tidak terbatas pada organisasi
publik tetapi juga sektor swasta.
Whistleblowing secara harfiah adalah
“peniupan peluit”, dimana peluit dibunyikan selalu dengan tujuan agar pihak
tertentu memberi perhatian kepada si peniup peluit. Dalam organisasi, praktek
menarik perhatian pihak tertentu ini secara khusus digunakan untuk tindakan
yang menunjukkan ketidaksetujuan individu terhadap praktek tidak benar atau
bahkan tidak etis yang dilakukan suatu perusahaan. Whistle Blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing
berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak
lain. Whistle blowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Whistle blowing internal. Hal ini terjadi
ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu
kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
b. Whistle blowing eksternal. Hal ini terjadi
ketika seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula
sebuah produk.
2. Sebutkan alasan mengapa terjadi Whistle
Blowing ?
Jawab :
Perilaku whistle blowing terjadi karena beberapa alasan
(Rothschild &Miethe, 1999) yaitu :
a. Pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan
kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedulian sosial dari para pekerja.
b. Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan
menjadi penggerak informasi.
c. Akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle
blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran
perekonomian.
Perilaku whistle blowing dapat
terjadi karena penanaman nilai yang kuat atas suatu organisasi, mencakup
bagaimana dan apa nilai-nilai serta budaya yang terdapat dalam organisasi
tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengaruh sosial dan budaya
organisasi merupakan pengaruh yang kuat terhadap terjadinya whistle blowing.
3. Apa yang dimaksud dengan Creative Accounting
? Jelaskan 1
Jawab :
Creative
Accounting terdiri dari 2 kata yaitu “creative” yang artinya kebolehan
seseorang menciptakan ide baru yang efektif sedangkan “accounting” artinya pembukuan tentang financial
events yang senantiasa berusaha untuk setia kepada kondisi keuangan
yang sebenarnya (faithful representation of financial events). Creative
accounting menurut Amat, Blake dan Dowd (1999) adalah sebuah proses dimana
beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk
didalamnya standar, teknik dsb.) dan menggunakannya untuk memanipulasi
pelaporan keuangan. Sedangkan menurut Stolowy dan Breton (2000), creative
accounting merupakan bagian dari accounting manipulation yang terdiri dari earning
management, income smoothing dan creative accounting itu sendiri. Pihak-pihak
yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan,
pemerintah, asosiasi industry. Creative accounting melibatkan begitu banyak
manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti
permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan
menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang
lain).
4. Apa yang dimaksud Fraud Accounting ?
Jawab :
Akuntansi secara harfiah berarti suatu upaya mencatat transaksi-transaksi keuangan dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat yang akan ditindak lanjuti untuk membuat sebuah keputusan. Akuntansi merupakan suatu
proses dan sebagai proses yang berupa suatu rangkaian peristiwa. Karena berupa
rangkaian peristiwa inilah, sehingga tidak heran apabila akuntansi berisi kumpulan
transaksi berdasarkan waktu terjadinya. Selain itu, akuntansi juga sangat
krusial dalam suatu organisasi atau perusahaan karena memuat informasi untuk
membuat keputusan keuangan oleh CEO, manajer, karyawan, shareholder,
masyarakat, pemerintah atau lain-lainnya. Pencatatan akuntansi yang benar merupakan suau hal mutlak
yang dilakukan secara normative, tetapi pada kenyataannya tidak demikian karena
ada peluang proses pencatatan transaksi dilakukan secara keliru. Dalam hal keuangan
biasanya disebut sebagai accounting fraud atau penipuan
akuntansi. Oleh karena itu, arti dari accounting fraud adalah suatu
proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai
kepentingan. Dengan kata lain, accounting fraud memiliki kemiripan
dengan mark up laporan keuangan yang seringkali mengecoh para pengambil
keputusan.
5. Carilah kasus tentang Fraud Accounting !
Jawab :
Kronologi Kasus Kredit Fiktif
Rp102 M di Bank Syariah Mandiri Bogor
VIVAnews –
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membeberkan kronologi serta modus korupsi
dan pencucian uang kredit fiktif Rp102 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM)
Cabang Bogor, Jumat 25 Oktober 2013. Kasus itu bermula dari pengajuan kredit
seorang pengusaha properti bernama Iyan Permana tahun 2011.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus
Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, Iyan awalnya
ingin mengajukan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk dia sendiri.
Namun dalam proses pengajuannya, Iyan dan tiga pegawai BSM Bogor melakukan
penyimpangan kredit.
“Developer (Iyan) mengajukan kredit
senilai Rp1 miliar kepada BSM Bogor. Kemudian berkembang ide itu (kredit
fiktif),” kata Arief. Iyan dan tiga pegawai BSM Bogor kemudian membuat nasabah
palsu untuk dikucuri fasilitas pendanaan KPR.
Mereka memanipulasi sejumlah dokumen
mulai dari surat tanah sampai KTP palsu, dan tidak menjalani prosedur perbankan
yang seharusnya dalam mengajukan kredit.
Ketiga pegawai BSM Bogor itu juga
menerima hadiah dari debitur. “Ada yang dapat uang tunai Rp3-4 miliar, dan ada
yang terima mobil,” ujar Arief. Kepolisian masih mendalami siapa di antara
empat tersangka yang mempunyai ide untuk membuat kredit fiktif.
Keempat tersangka yang kini ditahan
Mabes Polri adalah M Agustinus Masrie selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor,
Haerulli Hermawan selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor, John Lopulisa selaku
accounting officer BSM Bogor, dan Iyan selaku pengembang properti.
BSM Pusat telah memecat tiga pegawainya
itu. “John Lopulisa di-PHK November 2012, Haerulli Hermawan di-PHK 1 Desember
2012, dan Agustinus Masrie di-PHK 4 Oktober 2013,” kata Senior Vice President
Human Capital BSM Ahmad Fauzi.
Kredit
Fiktif, 3 Eks Pejabat BNI Pekanbaru Divonis 9 Tahun Bui
Liputan6.com, Pekanbaru - Danggap terbukti merugikan negara Rp 40 miliar,
tiga mantan petinggi Bank BNI 46 cabang Pekanbaru divonis 9 tahun penjara.
Mereka dinyatakan bersalah karena mencairkan kredit yang diduga fiktif pada
tahun 2007.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah AB Manurung, Atok dan
Dedi Syahputra. Ketiganya sewaktu menjabat memuluskan pencairan kredit kepada
Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ) Esron Napitupulu (berkas terpisah).
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal
2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"
jelas Ketua Majelis Hakim Masrul saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru, Riau, Jumat (12/9/2014).
Selain penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar
denda Rp 400 juta. Kalau tidak sanggup, terdakwa wajib menjalankan hukuman penjara
tambahan selama 4 bulan. Meski mengeluarkan keputusan yang merugikan negara Rp
40 miliar, ketiga terdakwa selamat dari kewajiban mengganti kerugian negara
karena tidak menikmatinya.
Kewajiban diberikan kepada Esron selaku kreditor, yang
hingga saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta karena
menderita sakit jantung. "Kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Esron
Napitupulu (berkas terpisah)," jelas Masrul.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejati Riau,
di mana para terdakwa diminta supaya divonis selama 16 tahun penjara. Atas
vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Usai palu diketok, keluarga ketiga terdakwa yang ikut
menyaksikan jalannya persidangan, tak kuasa menahan isak tangis mereka.
Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT Riau Barito Jaya,
Esron, mengajukan kredit Rp 40 miliar ke BNI 46 cabang Pekanbaru. Sebagai
agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan
dan Kuansing.
Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok,
Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian
tanah yang diagunkan tidak ada.
Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang
diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun
klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di
daerah Riau.
Kasus tindak pidana pencucian itu telah diselidiki
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Puluhan saksi termasuk istri
Esron, Helen, sudah diperiksa penyidik. (Riz)
Sumber :