Rabu, 12 November 2014

Tugas 3 - Etika Profesi Akuntansi

1.      Apa yang dimaksud dengan Whistle Blowing ? Jelaskan !
Jawab:
Istilah whistleblowing pertama kali digunakan tahun 1963  ketika salah satu pejabat mengungkapkan praktek tidak etis terkait kebijakan di departemen dalam negeri Amerika Serikat (Vinten, 2000). Selanjutnya, praktek-praktek whistleblowing semakin dikenal dengan latar belakang pengungkapan tidak terbatas pada organisasi publik tetapi juga sektor swasta.
Whistleblowing secara harfiah adalah “peniupan peluit”, dimana peluit dibunyikan selalu dengan tujuan agar pihak tertentu memberi perhatian kepada si peniup peluit. Dalam organisasi, praktek menarik perhatian pihak tertentu ini secara khusus digunakan untuk tindakan yang menunjukkan ketidaksetujuan individu terhadap praktek tidak benar atau bahkan tidak etis yang dilakukan suatu perusahaan. Whistle Blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain. Whistle blowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.  Whistle blowing internal. Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. 
b.   Whistle blowing eksternal. Hal ini terjadi ketika seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.

2.      Sebutkan alasan mengapa terjadi Whistle Blowing ?
Jawab :
Perilaku whistle blowing terjadi karena beberapa alasan (Rothschild &Miethe, 1999) yaitu :
a.   Pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedulian sosial dari para pekerja.
b.  Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
c.       Akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian.

Perilaku whistle blowing dapat terjadi karena penanaman nilai yang kuat atas suatu organisasi, mencakup bagaimana dan apa nilai-nilai serta budaya yang terdapat dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengaruh sosial dan budaya organisasi merupakan pengaruh yang kuat terhadap terjadinya whistle blowing.

3.      Apa yang dimaksud dengan Creative Accounting ? Jelaskan 1
Jawab :
Creative Accounting terdiri dari 2 kata yaitu “creative” yang artinya kebolehan seseorang menciptakan ide baru yang efektif sedangkan “accounting”  artinya pembukuan tentang financial events yang senantiasa berusaha untuk setia kepada kondisi keuangan yang sebenarnya (faithful representation of financial events). Creative accounting menurut Amat, Blake dan Dowd (1999) adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk didalamnya standar, teknik dsb.) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Sedangkan menurut Stolowy dan Breton (2000), creative accounting merupakan bagian dari accounting manipulation yang terdiri dari earning management, income smoothing dan creative accounting itu sendiri. Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industry. Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).

4.      Apa yang dimaksud Fraud Accounting ?
Jawab :
Akuntansi secara harfiah berarti suatu upaya mencatat transaksi-transaksi keuangan dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat yang akan ditindak lanjuti untuk membuat sebuah keputusan. Akuntansi merupakan suatu proses dan sebagai proses yang berupa suatu rangkaian peristiwa. Karena berupa rangkaian peristiwa inilah, sehingga tidak heran apabila akuntansi berisi kumpulan transaksi berdasarkan waktu terjadinya. Selain itu, akuntansi juga sangat krusial dalam suatu organisasi atau perusahaan karena memuat informasi untuk membuat keputusan keuangan oleh CEO, manajer, karyawan, shareholder, masyarakat, pemerintah atau lain-lainnya. Pencatatan akuntansi yang benar merupakan suau hal mutlak yang dilakukan secara normative, tetapi pada kenyataannya tidak demikian karena ada peluang proses pencatatan transaksi dilakukan secara keliru. Dalam hal keuangan biasanya disebut sebagai accounting fraud atau penipuan akuntansi. Oleh karena itu, arti dari accounting fraud adalah suatu proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai kepentingan. Dengan kata lain, accounting fraud memiliki kemiripan dengan mark up laporan keuangan yang seringkali mengecoh para pengambil keputusan.

5.      Carilah kasus tentang Fraud Accounting !
Jawab :
Kronologi Kasus Kredit Fiktif Rp102 M di Bank Syariah Mandiri Bogor



VIVAnews – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membeberkan kronologi serta modus korupsi dan pencucian uang kredit fiktif Rp102 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor, Jumat 25 Oktober 2013. Kasus itu bermula dari pengajuan kredit seorang pengusaha properti bernama Iyan Permana tahun 2011.

Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, Iyan awalnya ingin mengajukan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk dia sendiri. Namun dalam proses pengajuannya, Iyan dan tiga pegawai BSM Bogor melakukan penyimpangan kredit.

“Developer (Iyan) mengajukan kredit senilai Rp1 miliar kepada BSM Bogor. Kemudian berkembang ide itu (kredit fiktif),” kata Arief. Iyan dan tiga pegawai BSM Bogor kemudian membuat nasabah palsu untuk dikucuri fasilitas pendanaan KPR.

Mereka memanipulasi sejumlah dokumen mulai dari surat tanah sampai KTP palsu, dan tidak menjalani prosedur perbankan yang seharusnya dalam mengajukan kredit. 

Ketiga pegawai BSM Bogor itu juga menerima hadiah dari debitur. “Ada yang dapat uang tunai Rp3-4 miliar, dan ada yang terima mobil,” ujar Arief. Kepolisian masih mendalami siapa di antara empat tersangka yang mempunyai ide untuk membuat kredit fiktif.

Keempat tersangka yang kini ditahan Mabes Polri adalah M Agustinus Masrie selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor, Haerulli Hermawan selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor, John Lopulisa selaku accounting officer BSM Bogor, dan Iyan selaku pengembang properti.

BSM Pusat telah memecat tiga pegawainya itu. “John Lopulisa di-PHK November 2012, Haerulli Hermawan di-PHK 1 Desember 2012, dan Agustinus Masrie di-PHK 4 Oktober 2013,” kata Senior Vice President Human Capital BSM Ahmad Fauzi.


Kredit Fiktif, 3 Eks Pejabat BNI Pekanbaru Divonis 9 Tahun Bui

Liputan6.com, Pekanbaru - Danggap terbukti merugikan negara Rp 40 miliar, tiga mantan petinggi Bank BNI 46 cabang Pekanbaru divonis 9 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah karena mencairkan kredit yang diduga fiktif pada tahun 2007.

Tiga terdakwa yang dimaksud adalah AB Manurung, Atok dan Dedi Syahputra. Ketiganya sewaktu menjabat memuluskan pencairan kredit kepada Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ) Esron Napitupulu (berkas terpisah).

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Ketua Majelis Hakim Masrul saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Jumat (12/9/2014).

Selain penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta. Kalau tidak sanggup, terdakwa wajib menjalankan hukuman penjara tambahan selama 4 bulan. Meski mengeluarkan keputusan yang merugikan negara Rp 40 miliar, ketiga terdakwa selamat dari kewajiban mengganti kerugian negara karena tidak menikmatinya.

Kewajiban diberikan kepada Esron selaku kreditor, yang hingga saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta karena menderita sakit jantung. "Kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Esron Napitupulu (berkas terpisah)," jelas Masrul.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejati Riau, di mana para terdakwa diminta supaya divonis selama 16 tahun penjara. Atas vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Usai palu diketok, keluarga ketiga terdakwa yang ikut menyaksikan jalannya persidangan, tak kuasa menahan isak tangis mereka.

Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT Riau Barito Jaya, Esron, mengajukan kredit Rp 40 miliar ke BNI 46 cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuansing.

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.

Kasus tindak pidana pencucian itu telah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Puluhan saksi termasuk istri Esron, Helen, sudah diperiksa penyidik. (Riz)


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar