"BAB 12 - Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer"
1. Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau buruk?
Jawab :
Kenetralan pajak merupakan karakteristik bahwa pajak tidak mengganggu aliran alami modal ke arah penggunaan yang paling produktif.
Netralitas pajak berarti pajak yang tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Hal ini baik karena semua wajib pajak dalam kondisi yang sama dan melakukan transaksi yang sama harus memiliki perlakuan pajak yang sama.
2. Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab :
Peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional adalah kredit pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas maksudnya ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik. Deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak yang dianggap terbayar ditambah seluruh pajak pungutan luar negwri yang berlaku. Hal ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestik menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan yaitu :
- pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan)
- x pajak asing yang dapat di kreditkan
- laba setelah pajak penghasilan luar negri
3. Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari:
a. klasik
b. pemotongan nilai
c. penuduhan
Jawab :
a. Klasik
Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian :
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian :
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b. Pemotongan nilai
Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
c. Penuduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitranya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitranya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk
4.Apakah yang dimaksud dengan advance pricing agreement? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Jawab :
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
- Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
- Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
- Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
- Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian advance pricing agreement yaitu:
- Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
- Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
- Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar