1. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Ethical Governance !
Jawab
:
Ethical
Governance (Etika Pemerintahan) merupakan ajaran untuk berperilaku yang baik
dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Ethical Governance terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan di
dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
·
Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia dimana suara hati
manusia menentukan perbuatan baik dan buruk karena bisikan suara hatinya
(consience of man), tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.
Kesusilaan mendorong manusia untuk berakhlak baik, misalnya mencintai orang
tua, guru, pemimpin dan lain – lain. Selain itu kesusilaan melarang orang
berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan
berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar
kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri bukan dipaksakan dari luar dan
bersifat otonom, seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain.
·
Kesopanan adalah
peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar,
pergaulan sehari-hari dalam bermasyarakat, berpemerintahan dan lain-lain.
Kesopanan pada dasarnya adalah kepantasan, kepatuhan, kebiasaan, keperdulian,
kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan
negara). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit.
Kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir (lahiriah) setiap subyek
pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan
bukan untuk pribadinya tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal,
community, society, group, govern dan lain-lain), yaitu kehidupan masyarakat,
pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan
adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan dimana manusia itu
berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar
karena bersifat heretonom.
2. Jelaskan perilaku
etika dalam profesi akuntansi !
Jawab
:
a. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non
atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Jenis Profesi yang ada antara lain :
·
Akuntan Publik.
Satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat
independen, yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian
memberikan pendapat atau asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
·
Akuntan Manajemen. Sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
·
Akuntan Pendidik.
Sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas di lembaga-lembaga pendidikan,
seperti pada sebuah Universitas atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan
manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak
yang membutuhkan.
·
Akuntan Internal. Auditor
yang bekerja pada suatu perusahaan dan berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana auditor bekerja.
·
Konsultan
SIA/SIM. Salah satu profesi atau pekerjaan yang
bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan. Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
·
Akuntan
Pemerintah. Akuntan profesional yang bekerja
di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Pada umumnya akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja
di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BAPEKA), dan instansi pajak.
b. Ekspektasi
Publik
Ekspektasi
publik adalah tanggapan yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yang
berlaku di masyarakat luas, ada tanggapan positif dan ada juga negatif
tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas
siftanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya
sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya. Masyarakat pada
umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam
bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan di pekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
c. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai
itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diinginkan (positif) atau sesuatu yang
tidak diinginkan (negatif). Nilai merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal
nilai tersebut bersifat positif, dalam arti menguntungkan atau menyenangkan dan
memudahkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya
yang berkaitan dengan nilai tersebut. Sebaliknya nilai merupakan sesuatu yang
tidak diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat negatif, dalam arti
merugikan atau menyulitkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi
kepentingannya, sehingga dengan sendirinya nilai tersebut dijauhi. Jadi
bagaimana nilai etika dapat dihayati.
d. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan public
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff professional yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus
menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut
sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan
dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
3. Jelaskan kode
etik profesi akuntansi !
Jawab
:
Kode
etik akuntan Indonesia terdiri dari delapan prinsip etika sebagai berikut :
(Mulyadi, 2001: 53)
a. Tanggung
Jawab profesi.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
c. Integritas
Suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
d. Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
e. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
f. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
g. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
4. Jelaskan etika
dalam audit !
Jawab
:
Etika secara
garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan
akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan
dengan hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana
keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat. Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Etika dalam
Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Audit
membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang
tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan
standar kualitas yang tinggi dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan
diri. Oleh karena itu, profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar
etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit.
Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi
sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan
kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi
para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam
mengambil keputusan-keputusan sulit. Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena
mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan
serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang
besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan.
Masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk:
a. Melaksanakan
tugas yang bukan merupakan kompetensinya
b. Mengungkapkan
informasi rahasia
c. Mengkompromikan
integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan,
penyuapan dan sebagainya.
d. Mendistorsi
obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
2. Sistem
Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti
Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Independensi
Auditor
Carey
dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi
integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
a. Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional.
b. Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu
:
a. Independensi
sikap mental. Adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
b. Independensi
penampilan. Adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen
sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik
(Mautz, 1961:204-205).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence)
dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Sumber:
http://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar